Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
promosi dilaksanakan dalam hal:
pengangkatan pada Jabatan Fungsional; atau
kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yaitu:
- jabatan administrator dapat berpindah secara
diagonal ke Jabatan Fungsional ahli utama;
- jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal
ke Jabatan Fungsional ahli madya; atau
- jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal
ke Jabatan Fungsional kategori keahlian atau
kategori keterampilan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
promosi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
atas rekomendasi Instansi Pembina berdasarkan usulan
Pejabat yang Berwenang.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional melalui promosi ditetapkan dengan
mempertimbangkan inovasi dan lulus Uji Kompetensi.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari
tugas jabatan.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui promosi
dilaksanakan berdasarkan pola karier diagonal dan
vertikal.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
