PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
promosi harus memenuhi persyaratan dan
mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang
akan diduduki.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
- memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang
akan diduduki.
(3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi
oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional setingkat lebih tinggi.
(4) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional yang akan
diduduki.
