Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan dan
mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang
akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui
penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat
Jabatan Fungsional ditetapkan telah memiliki
pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas
di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki
berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi pengangkatan Pejabat
Fungsional melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja
dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/
inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)
tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
- 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(6) Bagi PNS yang memiliki pangkat penata muda golongan
ruang III/a, masa kerja dalam pangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak calon PNS.
(7) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui
penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit yang
ditetapkan dari Angka Kredit penyesuaian/inpassing.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan
tambahan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) sesuai contoh kasus
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(10) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui
penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa
penyesuaian/inpassing berakhir.
(11) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui
penyesuaian/inpassing dan telah ditetapkan kenaikan
pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi
kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir
yang ditetapkan.
(12) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/
inpassing.
(13) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II angka 6 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 5
Promosi
