Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN SOAL SKB
(1) Bentuk soal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disusun dalam bentuk pilihan ganda.
(2) Bentuk soal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pokok soal yang berisi permasalahan yang ditanyakan; dan b. lima pilihan jawaban. (3) Pokok soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dibuat dalam bentuk pernyataan tidak selesai atau kalimat tanya. (4) Pokok soal yang dibuat dalam pernyataan tidak selesai harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. awal kalimat soal ditulis dengan huruf kapital; b. akhir kalimat soal diikuti dengan empat titik, tiga titik yang pertama yaitu titik-titik untuk pokok soal yang ditulis dengan kalimat tidak selesai dan satu titik yang terakhir merupakan titik akhir pilihan jawaban; c. awal pilihan jawaban ditulis dengan huruf kecil kecuali pilihan jawaban yang mengharuskan dengan menggunakan huruf kapital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA; dan d. pilihan jawaban tidak diakhiri dengan tanda titik. (5) Pokok soal yang dibuat dengan kalimat tanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. awal kalimat ditulis dengan huruf kapital; b. akhir kalimat diberi tanda tanya; c. awal pilihan jawaban dimulai dengan huruf kapital; dan d. pilihan jawaban diakhiri dengan tanda titik. (6) Pilihan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memuat satu jawaban paling benar yang merupakan kunci jawaban dan jawaban lain berfungsi sebagai pengecoh.
