Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN SOAL SKB
(1) Kaidah pembuatan soal pilihan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memperhatikan 3 (tiga) kaidah umum, yaitu: a. materi; b. konstruksi; dan c. bahasa. (2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang terdiri atas: a. soal yang disusun sesuai dengan indikator kompetensi yang telah ditetapkan; b. pilihan jawaban harus homogen dan logis; dan c. setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar. (3) Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang terdiri atas: a. pokok soal harus dirumuskan secara rinci dan jelas; b. pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja; c. pokok soal tidak memberi petunjuk ke arah jawaban benar; d. pokok soal tidak mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda; e. panjang kata atau kalimat pilihan jawaban harus relatif sama; f. pilihan jawaban tidak mengandung pernyataan, “Semua pilihan jawaban di atas salah” atau “Semua pilihan jawaban di atas benar”; g. pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka tersebut atau kronologinya; h. gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan mempunyai makna; dan i. soal yang disusun tidak berkaitan dengan soal sebelumnya.
(4) Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling kurang terdiri atas: a. soal yang disusun harus menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA; b. soal yang disusun tidak menggunakan bahasa daerah; dan c. pilihan jawaban tidak mengulang kata atau kalimat yang sama. (5) Soal yang telah disusun oleh tim pembuat soal selanjutnya dilakukan penelaahan oleh tim penelaah soal.
