Langsung ke konten
PERATURAN_BKN Berlaku

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016

Referensi Silang (2)
PP 74/2016 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012
PP 33/2015 — PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL