Pasal 6
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Orang Tua dari Hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami atau anak yaitu .../KEP/PK/KC…/HK/C/17 untuk Kantor Bayar PT TASPEN (Persero). (2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan sebagai berikut: a. menunjukkan 3 (tiga) digit angka sebagai nomor urut keputusan; b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. PK menunjukkan Penetapan Kembali; d. KC... menunjukkan nomor kode kantor bayar PT TASPEN (Persero); e. huruf HK menunjukkan Kode Hakim; f. huruf C menunjukkan Pensiunan Orang tua dari Hakim yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami atau anak; dan g. angka 17 menunjukkan tahun 2017 sebagai tahun penetapan keputusan.
