PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2015 tentang Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk MENETAPKAN Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1381) sepanjang mengatur mengenai daftar kode cabang utama atau kantor cabang wilayah PT TASPEN (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
