Pasal 22
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Pegawai yang diperbantukan, dipekerjakan, atau mendapat penugasan pada instansi lain di luar Badan Kepegawaian Negara telah aktif kembali bekerja di Badan Kepegawaian Negara, tunjangan kinerja Pegawai diberikan pada Bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan. (2) Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan jabatan baru untuk Pegawai yang dilantik dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi dilakukan terhitung mulai Bulan berikutnya setelah pelantikan. (3) Dalam hal: a. Pegawai instansi lain yang mendapat penugasan di Badan Kepegawaian Negara; atau b. Pegawai instansi lain yang pindah instansi ke Badan Kepegawaian Negara, tunjangan kinerja Pegawai diberikan pada Bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas di Badan Kepegawaian Negara yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
