PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 21
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberian tunjangan kinerja bagi: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara yakni disetarakan dengan Kelas Jabatan 17; dan b. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara yakni disetarakan dengan Kelas Jabatan 16, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
