PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemberian tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Kepegawaian Negara yakni setara dengan Kelas Jabatan 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara yakni setara dengan Kelas Jabatan 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
