PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 23
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir karena melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, lupa, gangguan jaringan, atau kendala aplikasi presensi menyampaikan keterangan secara elektronik atau secara manual. (2) Pegawai yang menyampaikan keterangan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
