Pasal 25
pasal.id
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Pengawas Koperasi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pengawas Koperasi dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah. (6) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan; d. Pengawas Koperasi yang bersangkutan; dan e. Pejabat lain yang dianggap perlu. (7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang pengawasan koperasi setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (10) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan. (11) Penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
