Pasal 26
pasal.id
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan c. Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah. (2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli
Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Tugas Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu: a. membantu Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
di lingkungan Instansi Daerah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 1. (5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (8) Dalam hal terdapat anggkta Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota. (9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Koperasi, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit. (10) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. (11) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
