Pasal 24
pasal.id
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Pengawas Koperasi kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi harus melampirkan, antara lain dengan: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan pengawasan koperasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan koperasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan f. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas pengawasan koperasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik. (5) Penyampaian Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Usulan penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Pengawas Koperasi Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kesekretariatan bidang pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Instansi Daerah; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Instansi Daerah. (7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
