PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diteruskan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. (2) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota. (3) Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
