PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
