Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi. (4) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (5) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Kantor Kas Daerah.
