Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
