Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a di lingkungannya yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam menyampaikan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan tembusan kepada Gubernur. (3) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
