Pasal 2
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan pertambangan, pengelolaan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, kegeologian, atau energi baru terbarukan dan konservasi energi kecuali pemanfaatan langsung panas bumi. (4) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, atau Penyelidik Bumi yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, atau Penyelidik Bumi. (5) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. (6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
(7) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. (8) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
