PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 97
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program, kinerja, dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara.
