Pasal 98
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, kinerja, dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program, kinerja, dan keuangan; c. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, serta arsip dan dokumentasi; d. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia; e. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern; dan g. pengelolaan data dan informasi serta pelaporan.
