PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 96
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I; c. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II; d. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III; dan e. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV.
