Pasal 95
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; b. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; c. pengendalian terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN; d. pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
