PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 52
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Kearsipan; b. Subbagian Layanan Pimpinan dan Protokol; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
