Pasal 53
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan inventarisasi kendaraan dinas, pembelian bahan bakar, dan pengelolaan dokumen kendaraan dinas, pengelolaan pengaturan tata letak perlengkapan kantor, penyiapan sarana untuk upacara, rapat, jamuan rapat, dan kebersihan kantor, penyiapan penggandaan serta desain penjilidan naskah/buku, mengelola pengamanan dan penertiban di lingkungan kantor pusat, serta penyiapan sarana kerja yang responsif gender, peduli anak, serta kearsipan dan pengelolaan simpul jaringan informasi kearsipan nasional dan sistem informasi kearsipan nasional. (2) Subbagian Layanan Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, pengelolaan kinerja, penyiapan administrasi perjalanan dinas, evaluasi, dan pelaporan Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretaris Utama serta melakukan penyiapan rapat pimpinan, upacara, pelantikan, keprotokolan, dan penerimaan tamu.
