PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 51
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan kerumahtanggaan; b. pengelolaan kearsipan; dan c. pelaksanaan layanan pimpinan dan protokol.
