PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 151
BAB 13 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan program dan pengelolaan administrasi keuangan; b. ketatausahaan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia; dan c. pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, serta melaksanakan dokumentasi dan komunikasi publik.
