PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 150
BAB 13 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan operasional, pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
