PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 149
BAB 13 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
