Pasal 148
BAB 13 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan kerja sama program pelatihan teknis dan pelatihan jabatan fungsional di bidang Manajemen ASN, serta penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi; b. perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama program sertifikasi kompetensi teknis Manajemen ASN;
c. perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama program pelatihan dasar, pelatihan manajerial, dan pelatihan sosial kultural; d. perencanaan, fasilitasi, evaluasi, dan kerja sama program pengembangan ASN di lingkungan BKN; e. perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan kerja sama program pendidikan ilmu kepegawaian; f. pengelolaan manajemen perubahan di bidang Manajemen ASN; g. pengelolaan perpustakaan; dan h. melaksanakan pelayanan administrasi Pusat.
