PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 152
BAB 13 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; b. Subbagian Kepegawaian; c. Subbagian Umum; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
