PERATURAN_BKN
PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN
Pasal 9
BAB 2 — PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN
Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan apabila PPK telah mematuhi NSPK Manajemen ASN.
