PERATURAN_BKN
PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN
Pasal 8
BAB 2 — PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN
(1) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diusulkan kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian oleh PPK dilaksanakan melalui:
- PPK mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKN; dan
- pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang dimiliki oleh instansi terkait dengan pelaksanaan Manajemen ASN.
- Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN mengusulkan secara tertulis Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian;
- Usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang membuktikan pelaksanaan manajemen PNS sesuai atau tidak sesuai NSPK Manajemen ASN;
- Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap informasi yang diperoleh; dan
- Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.
(4) Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap informasi yang diperoleh; dan
- Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.
