Pasal 10
BAB 2 — PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN
(1) Deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian
dalam menindaklanjuti usulan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran membentuk Tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah
setara pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit dan/atau instansi terkait.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tim memberikan rekomendasi kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan atau tidak dapat diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditindaklanjuti dengan:
- dikembalikan kepada pengusul melalui surat apabila usulan tidak dapat diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran disertai dengan alasan; atau
- diajukan penetapan pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran kepada Kepala BKN.
Bagian Ketiga Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian
