PERATURAN_BKN
PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN
Pasal 11
BAB 2 — PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN
(1) Kepala BKN menetapkan pemblokiran dan/atau
pembukaan pemblokiran berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(2) Kepala BKN menetapkan pemblokiran dan pembukaan
pemblokiran paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak usulan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran diterima secara lengkap.
(3) Terhadap Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau
Layanan Kepegawaian dan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian, Kepala BKN bersurat kepada PPK dengan tembusan kepada pengusul.
