PERATURAN_BKN
PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku;
- Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian masih dapat dilakukan sampai dengan diterapkannya SIASN secara nasional; dan
- pengusulan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Auditor Kepegawaian BKN sampai dengan beralihnya menjadi Auditor Manajemen ASN.
