Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prinsip dasar dalam Pemblokiran Data Kepegawaian
dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN meliputi:
- kehati-hatian;
- antisipasi;
- akuntabilitas;
- keakuratan;
- kepastian hukum; dan
- transparansi.
(2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dengan memperhatikan sebab dan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
(3) Prinsip antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan upaya pencegahan pelanggaran Manajemen ASN yang lebih jauh serta upaya meminimalisasi adanya kerugian keuangan negara.
(4) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Prinsip keakuratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai ketepatan dengan mengutamakan validitas Data PNS.
(6) Prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan upaya memastikan tindakan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PADA SIASN
Bagian Kesatu Sistem dan Kriteria Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian
