PERATURAN_BKN
PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
