PERATURAN_BKN
PEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN
Pasal 4
BAB 2 — PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN
(1) Pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan NSPK
Manajemen ASN.
(2) Dalam hal pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan/atau berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, BKN melakukan
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan menggunakan sistem Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang terintegrasi dengan SIASN.
