PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 4A
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2OI4 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 2028), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II Peraturan Badan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2Ol8
KEPALA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Dire Perundang-undangan,
i Kurniatri
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara perlu disesuaikan;
- bahwa perubahan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor BlLS/M.SM.04.00/2OI8 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1281);
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 03 IKEP/ 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 20I1 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 20l4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 998), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor L9 Tahun 20l4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I5 Nomor L2821;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 20I4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 1834);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I5 Nomor 96ll;
