PERATURAN_BKN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 4A
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2OI4 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 2028), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II Peraturan Badan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2Ol8
KEPALA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Dire Perundang-undangan,
i Kurniatri
