PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya...
Pasal 15
BAB 7 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Assessor SDM Aparatur akan dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pernyataan secara tertutup dalam bentuk teguran lisan; b. pernyataan secara terbuka dalam bentuk teguran tertulis; atau c. larangan melaksanakan kegiatan assessment selama 1 (satu) tahun.
