Pasal 14
BAB 6 — PEMBERIAN JASA ASSESSMENT DAN HASIL ASSESSMENT
Assessor SDM Aparatur wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut pemakai jasa assessment dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya dan wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut: a. memberikan hasil assessment hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa assessment; b. mendiskusikan data dan hasil assessment hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas pemakai jasa assessment; c. mengkomunikasikan hasil assessment dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pemakai jasa assessment; dan d. mengkomunikasikan hasil karya Assessor SDM Aparatur dengan sesama Assessor dan pihak lainnya yang berwenang hanya untuk kepentingan profesi dan organisasi.
