PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 24
BAB 5 — PENYALURAN
Dalam hal terjadi gangguan pada siklus distribusi rutin sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf a dilaksanakan distribusi non rutin dengan mekanisme: a. pengajuan permintaan darurat; dan/atau b. distribusi dinamis atau realokasi. sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
