Pasal 23
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Untuk menyediakan informasi distribusi alat dan obat kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 diperlukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri : a. Faskes melakukan pencatatan dan pelaporan rutin kepada Kabupaten/Kota yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan. b. Jejaring dan/atau jaringan melakukan pencatatan dan pelaporan rutin kepada FKTP pengampu yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan. c. PMB melakukan pencatatan dan pelaporan rutin kepada Kabupaten/Kota yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan. (3) Kabupaten/Kota dan atau FKTP pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan rekapitulasi pencatatan dan pelaporan rutin.
