Pasal 22
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat ke Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi. (2) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi ke Kabupaten/Kota. (3) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kabupaten/Kota diberikan pada: a. Fasilitas Kesehatan; dan b. Jejaring dan/atau Jaringan dan/atau PMB, yang telah teregistrasi dalam Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan BKKBN. (4) Dalam keadaan tertentu Jejaring dan/atau Jaringan dan/atau PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerima Alat dan Obat Kontrasepsi dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi.
