PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 25
BAB 5 — PENYALURAN
Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi di Kabupaten/Kota dapat dilakukan melalui gudang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota apabila: a. adanya peraturan daerah setempat mengenai pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi; atau
b. OPD KB Kabupaten/Kota tidak memiliki gudang Alat dan Obat Kontrasepsi; atau c. alasan lainnya yang berhubungan dengan peraturan perundang undangan.
