PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 15
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Status persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan pengukuran ketahanan suatu persediaan dalam satuan bulan. (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan jumlah stok Alat dan Obat Kontrasepsi yang tersedia dalam kondisi baik dan bisa digunakan dibagi rerata konsumsi dari 3 (tiga) bulan terakhir per Alat dan Obat Kontrasepsi.
